superman

Superman

Kamis, 20 November 2014

Narkoba Menghantui Mahasiwa



Bahaya Narkoba

Pengertian Narkoba
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
 1.    Narkotika
pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2.      Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
  • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
  • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
  • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
  • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.     Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
  • Rokok
  • Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
  • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan. 
Cara penyebaran narkoba di masyarakat adalah dengan cara sang penjual akan menawarkan secara halus kepada si calon pemakai, Biasanya sang penjual akan memeberi narkoba itu secara “GRATIS” kepada korban agar sang korban merasa ingin mencicipi barang haram tersebut. Tetapi apabila sang korban telah memakai narkoba tersebut akan menimbulkan efek samping yaitu efek ketagihan yang apabila korban tidak memakai barang haram tersebut akan menimbulkan rasa sakit, gelisah, rasa cemas, hingga rusaknya syaraf syaraf di dalam tubuh sehingga korban itu mau tidak mau harus memakai narkoba itu dan narkoba yang tadinya hanya di berikan secara Cuma Cuma atau gratis tadi akan menjadi bayar, sehingga apabila itu semua telah terjadi di situlah proses transaki jual beli antara sng penjual dengan saang pemakai atau korban.
Transaksi jual beli narkoba bisa dimana saja, bisa juga di daerah kampus Universitas kita sendiri. Karena menjual narkoba akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Dan biasanya penjual narkoba itu menjajakan barang haram tersebut kepada generasi muda. Sehingga transaksi atau peredaran jual beli narkoba bisa saja terjadi di lingkungan kampus.
 Apabila peredaan telah masuk kedalam ruang lingkup kampus kita sebagai mahasiswa harus koperatif saling bekerja sama untuk membantu memberantas dan memutuskan transaksi jual bel narkoba atau peredaran narkoba dengan cara ketika kita melihat transaksi jual beli narkoba atau melihat seseorang memakai narkoba di wilayah kampus kita harus menegur sang pemakai atau sang tersangka, setelah kita menegur kita langsung melaporkan kejadian itu ke pihak universitas atau kepada dosen sehingga pihak Universitas kana melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib yaitu Polisis, BNN, dan lain lain.
Tetapi apabila pemakaian narkoba atau transaksi jual beli narkoba  itu blm terjadi di wilayah Universitas,  pihak Universitas harus memantau terus mahasiswanya dan dari mahasiwa itu sendiri harus memiliki pengetahuan tentang bahaya narkoba dan juga harus memiliki ilmu agama yang kuat sehingga tidak mudah terjebak atau tergiur memakai narkoba tersebut. Jadi pihak Universitas dan para mahasiswanya harus saling bekerja sama untuk memberantas dan memutuskan peredaran nakoba di luar Universitas atau juga di wilayah Universitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar