Bahaya Narkoba
Pengertian Narkoba
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi
seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam
tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena,
dan lain sebagainya.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis
narkoba adalah sebagai berikut:
1.
Narkotika
pengertian narkotika adalah “Zat yang
bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan
memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan
dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan
manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2.
Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat
bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4
kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat
adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat
selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.
Cara penyebaran narkoba di masyarakat adalah dengan cara sang penjual akan
menawarkan secara halus kepada si calon pemakai, Biasanya sang penjual akan
memeberi narkoba itu secara “GRATIS” kepada korban agar sang korban merasa
ingin mencicipi barang haram tersebut. Tetapi apabila sang korban telah memakai
narkoba tersebut akan menimbulkan efek samping yaitu efek ketagihan yang
apabila korban tidak memakai barang haram tersebut akan menimbulkan rasa sakit,
gelisah, rasa cemas, hingga rusaknya syaraf syaraf di dalam tubuh sehingga
korban itu mau tidak mau harus memakai narkoba itu dan narkoba yang tadinya
hanya di berikan secara Cuma Cuma atau gratis tadi akan menjadi bayar, sehingga
apabila itu semua telah terjadi di situlah proses transaki jual beli antara sng
penjual dengan saang pemakai atau korban.
Transaksi jual beli narkoba bisa dimana saja, bisa juga di daerah kampus
Universitas kita sendiri. Karena menjual narkoba akan mendapatkan keuntungan
yang sangat besar. Dan biasanya penjual narkoba itu menjajakan barang haram
tersebut kepada generasi muda. Sehingga transaksi atau peredaran jual beli narkoba
bisa saja terjadi di lingkungan kampus.
Apabila peredaan telah masuk kedalam
ruang lingkup kampus kita sebagai mahasiswa harus koperatif saling bekerja sama
untuk membantu memberantas dan memutuskan transaksi jual bel narkoba atau
peredaran narkoba dengan cara ketika kita melihat transaksi jual beli narkoba
atau melihat seseorang memakai narkoba di wilayah kampus kita harus menegur
sang pemakai atau sang tersangka, setelah kita menegur kita langsung melaporkan
kejadian itu ke pihak universitas atau kepada dosen sehingga pihak Universitas
kana melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib yaitu Polisis, BNN, dan
lain lain.
Tetapi apabila pemakaian narkoba atau transaksi jual beli narkoba itu blm terjadi di wilayah Universitas, pihak Universitas harus memantau terus
mahasiswanya dan dari mahasiwa itu sendiri harus memiliki pengetahuan tentang
bahaya narkoba dan juga harus memiliki ilmu agama yang kuat sehingga tidak
mudah terjebak atau tergiur memakai narkoba tersebut. Jadi pihak Universitas
dan para mahasiswanya harus saling bekerja sama untuk memberantas dan
memutuskan peredaran nakoba di luar Universitas atau juga di wilayah
Universitas.